Declaration of the 1st Indonesia Internet Governance Forum

igf-indonesia2

In 2015, half the world’s population was expected to be able to access information through the use of information and communication technology facilities. It is necessary for the development process of the world towards the information society which emphasizes the well-being can be done more efficiently through the use of information and communication technology.

For that, a forum to gather is needed in order to collect a variety of ideas to identify problems and to formulate important ideas on the internet governance in Indonesia. The idea that emerged is expected to be used as an ingredient for the proper formulation of public policy in the future, to address digital divide issues in Indonesia and the achievement of the millennium development goals and the achievement of business governance and good governance (Good Corporate and Government Governance) in Indonesia. The material that will produced at this forum will also be presented at national forums and internationally including the Global Internet Governance Forum and the Internet Corporation for Names and Numbers assigned (ICANN).

In 1 November 2012, Indonesia internet stakeholders will express a declaration of the 1st Indonesia Internet Governance Forum (ID-IGF) and will followed with one day seminar with the theme “Internet Governance for Good Corporate Governance and Government in Indonesia”.

This event is open to the public, but you are required to register first because the available seat is only for 250 people. ID IGF will be held at Hotel Borobudur, Jl. Banteng Square South and will begins at 8.00 to 18.00. Please RSVP through email darji@apjii.or.id or hamid@apjii.or.id. More info please visit http://id-igf.or.id.

-

(This article copy-paste from here: Be a part of the history of the Declaration of the Indonesia Internet Governance Forum)

Kebebasan Internet: Deklarasi

D E K L A R A S I  K E B E B A S A N  I N T E R N E T

Kami berikrar untuk Internet yang bebas dan terbuka. Kami mendukung berbagai proses yang transparan dan partisipatif guna mewujudkan kebijakan tata kelola Internet (Internet Governance), secara global pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya, berdasarkan penegakan 5 (lima) prinsip dasar berikut ini:

  • Ekspresi: Jangan sensor Internet yang bertujuan dan/atau dapat membatasi informasi dan ekspresi dalam  penegakan hak asasi manusia
  • Akses: Tingkatkan pemerataan akses universal untuk jaringan Internet yang cepat dan terjangkau.
  • Keterbukaan: Biarkan Internet menjadi sebuah jaringan terbuka dimana semua orang secara bebas dan bertanggung-jawab dapat berkomunikasi, belajar, berkarya, dan berinovasi.
  • Inovasi: Lindungi kebebasan berinovasi dan berkarya di Internet, jangan menghambat teknologi baru dan menghukum sang inovator karena hal-hal yang dilakukan oleh penggunanya.
  • Privasi: Lindungi privasi di Internet dan pertahankan hak setiap orang untuk mengontrol bagaimana ia menggunakan data dan piranti miliknya.

-

14 (empat belas) institusi masyarakat madani Indonesia yang pertama kali sepakat untuk mendukung dan/atau mendeklarasikan kebebasan Internet ini pada tanggal 2 Oktober 2012 adalah: ICT Watch, Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK), Center for Innovation, Policy and Governance (CIPG), Yayasan Air Putih, Indonesian Center for Deradicalisation and Wisdom (ICDW), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Arus Pelangi, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Combine Resource Institution (CRI), Indonesia Online Advocacy (IDOLA), Satu Dunia, Common Room Networks Foundation dan Suara Komunitas.

Read the rest of this page »

Kebebasan Internet: Preambule

Seperti yang sebagian besar kita ketahui, dunia kini tengah berada di dalam masa krusial dalam hal  kebebasan Internet. Di banyak negara di dunia, sejumlah hukum baru diciptakan untuk menyensor Internet. Dalam waktu yang bersamaan,  terdapat banyak bloger makin terancam akibat berbicara dan berekspresi dengan bebas.

Dalam kurun satu tahun terakhir, berbagai organisasi di seluruh dunia bergabung bersama seperti yang belum pernah terjadi sebelumnya berjuang demi kebebasan online. Mulai dari perjuangan melawan SOPA dan PIPA di Amerika Serikat hingga inisiatif global yang berhasil menundukkan Perjanjian Perdagangan Anti-Pemalsuan (ACTA). Kita sudah mencapai semangat dari masakebebasan Internet dan keterbukaan.

Mengingat hal tersebut sejumlah kelompok baru-baru ini berkumpul untuk merumuskan Deklarasi Kebebasan Internet. Untuk di Indonesia, 14 (empat belas) organisasi masyarakat sipil pada 2 Oktober 2012 menyatakan dukungannya pada deklarasi tersebut dengan beberapa penyesuaian pada konteks lokal.

-

P R E A M B U L E

Kami percaya bahwa Internet yang bebas dan terbuka dapat membentuk dunia yang lebih baik. Untuk menjadikan Internet untuk tetap bebas dan terbuka, kami mengundang segenap komunitas, pelaku industri, dan  negara-negara untuk mengakui prinsip-prinsip tercantum dalam Deklarasi Kebebasan Internet. Kami percaya bahwa kebebasan Internet dapat membantu meningkatkan kreativitas,  inovasi dan masyarakat yang terbuka.

Kami bergabung dengan gerakan internasional untuk membela kebebasan Internet kami karena kami yakin bahwa kebebasan Internet tersebut layak dipertahankan.

Mari membicarakan prinsip-prinsip berikut — setuju atau tidak setuju dengan mereka, memperdebatkan mereka, menerjemahkan mereka, mengakui mereka sebagai milikmu sendiri dan memperluas percakapan atasnya di dalam komunitas kita masing-masing — melalui Internet sajalah hal-hal ini dapat terlaksana.

Bergabunglah dengan kami menjaga Internet untuk tetap bebas dan terbuka. Berilah dukungan sekarang juga!

-

Sumber: globalvoicesonline.org & internetdeclaration.org

Bebaskan Blogger Vietnam!

vietnamblogger - AFP

[english, click here] Kami, para blogger / netizen Indonesia menyampaikan solidaritas dan menyatakan kepedulian yang mendalam atas dijatuhkannya vonis penjara berat terhadap 3 (tiga) blogger Vietnam yang kritis terhadap pemerintah. Kami menilai, kriminalisasi blogger merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berinformasi.

Seperti diberitakan, pada 24 September 2012, Pengadilan Rakyat kota Ho Chi Min menjatuhkan hukuman berat terhadap sejumlah blogger Vietnam (sumber: http://www.bbc.co.uk/news/world-asia-19697905 dan http://www.ifex.org/vietnam/2012/09/19/dissidents_targeted/) antara 4 hingga 12 tahun penjara. Mereka dihukum melalui pengadilan yang hanya memakan waktu 6 jam, karena menyuarakan kritik terhadap pemerintah Vietnam. Vonis penjara kepada tiga blogger tersebut menambah panjang daftar kriminalisasi blogger / netizen di Vietnam. Saat ini sudah 19 blogger / netizen di Vietnam yang dipenjara karena kritis terhadap pemerintah (http://en.rsf.org/vietnam-dissidents-and-families-targeted-18-09-2012,43397.html)

Kriminalisasi atas pelaku perbedaan pendapat di Vietnam senyatanya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM), terutama terkait dengan pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan pasal 19 Kesepakatan International tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Vietnam pada 24 September 1982.

Read the rest of this page »

Free Vietnamese Bloggers!

vietnampolice - reuters

[bahasa, klik di sini] We, Indonesian bloggers, write to express solidarity and deep concern over the severe punishment given to 3 (three) Vietnamese bloggers who criticized the government. We believe that the sentencing of bloggers is a threat to freedom of expression, freedom of speech, and freedom of information.

As reported on 24 September 2012, the People’s Court of Ho Chi Minh City handed a severe sentence, between four to 12 years in prison, to 3 (three) bloggers (Sources: http://www.bbc.co.uk/news/world-asia-19697905 and http://www.ifex.org/vietnam/2012/09/19/dissidents_targeted/). The trial itself was very brief, roughly about six hours, and the bloggers were convicted for criticizing the government of Vietnam. The Court’s verdict adds to an already long list of imprisoned bloggers in Vietnam. There are currently 19 bloggers who are imprisoned for being critical of the government (Source: http://en.rsf.org/vietnam-dissidents-and-families-targeted-18-09-2012,43397.html)

The criminalization of dissent in Vietnam is a violation of human rights, particularly with regard to Article 19 of The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) and Article 19 of The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) that ratified by Vietnam on September 24th, 1982.

Read the rest of this page »

Internet Blocking and Online Freedom of Expression in Indonesia

porno

Indonesia, with population around 240 million people, now has 55 million Internet users, not including 33 million Internet mobile users who use a smartphone, tablet or modem dongle. There are at least 100 million active mobile numbers used for broadband/ 3G data access. For social media, Indonesia has 29.4 million users of Twitter. This figure puts Indonesia as the most active twitter country in the world, and Jakarta is the most active twitter city in the world. Indonesia also has 40.6 million Facebook users and about 3.3 million bloggers, with 33 local blogger communities. In terms of Internet infrastructure, Indonesia has 150 Internet Service Provider (ISP), 35 Network Access Provider (NAP), and 5 broadband 3G operator. To interconnect the data traffic within ISPs in Indonesia, there are about 10 nodes of Indonesian Internet eXchange (IIX) managed APJII (Indonesian ISP Association, APJII.or.id).

The entire ISP and mobile operators in Indonesia are now subject to the Ministry of Communications and ICT requests to block pornographic, gambling, copyright infringement and hates speech content. But there is no official reference and guidance from the government on how to block. So that the ISPs and 3G operators using its own system and database to perform the blocking. They probably feel compelled to follow the orders because getting threat of sanctions in the form of revocation of their license.

Read the rest of this page »

The Fight for Internet Freedom